Murung Raya, 10 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 pada hari ini, Senin 10 maret 2025 di gedung Aula DPRD Kabupaten murung raya di Jl. Gatot Subroto No. 01, Beriwit, Murung, Kab. Murung Raya. Agenda utama rapat ini adalah penyerahan satu Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh pimpinan ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, serta Wakil Bupati Murung Raya, Ramanto Muhidin, S.HI., MH. Turut hadir pula anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari kalpores, kajari, dan DANDIM mura tewei Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi yang di wakili oleh Tuti marheni, S.E, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah serta usulan Perda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh. Sementara itu, tiga Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, dalam pidatonya disampaikan oleh Ramanto muhidin S.Hi.,MH apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. "Kami berharap Raperda yang telah diserahkan ini dapat segera dibahas dan disahkan demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya Raperda yang kami rancana kan sebagai berikut
1. Raperda tentang rancangan kawansan Perumahan dan pemukiman
2. Raperda rancangan Pemenuhan hak dan perlindungan untuk penyandang disabilitas
3. Raperda tentang rancangan pengelolaan sampah di kabupaten Murung Raya ," ujarnya dalam pidatonya.
Setelah proses penyerahan, Raperda tersebut akan masuk dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama instansi terkait. Proses ini mencakup diskusi mendalam dalam rapat komisi dan badan legislasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat Paripurna ke-3 ini ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Raperda kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (Dahli)