Murung Raya, – Bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan rapat Paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2025. Dalam rangka jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab.Mura tentang tiga buah rancangan peraturan daerah usulan Pemkab Mura, sekaligus jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati Mura terhadap satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kab.Mura, Senin (17/3/2025).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Hermon, jajaran Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, ia menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan supaya memberikan tanggapan serta harapan terhadap tiga buah rancangan Perda usulan Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu kiranya dari pihak Pemerintah bisa memberikan jawaban dan penjelasan atas berbagai catatan pernyataan saran tanggapan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya kami berharap tanggapan dan atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD serta jawaban dan penjelasan dari Bupati dan Wakil Bupati dapat dijadikan sebagai bahan dan kajian untuk kepentingan pembahasan selanjutnya khususnya dalam pembahasan antara badan pembentukan peraturan daerah dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,” tuturnya.
Dalam sambutan Bupati Mura, Heriyus melalui Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya atas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah usulan dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari : 1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan 3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.
“Terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya, dapat kami sampaikan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berwawasan lingkungan, komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” kata Rahmanto.
Rahmanto juga mengatakan, dengan adanya komitmen penuh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, maka persoalan sampah bisa diselesaikan dengan baik. Pengelolaan sampah yang terbaik adalah pengelolaan sampah yang di lakukan sejak dari sumbernya (hulu) yang melibatkan swasta dan masyarakat sebagai aktor utama dalam melalukan pengurangan sampah.
Dikatakannya, Paradigma lama yang masih bertumpu pada sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, Pembuangan) harus diganti dengan paradigma baru yang bertumpu pada sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Paradigma baru ini menuntut masyarakat untuk ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya dengan ikut terlibat aktif dalam pengelolaan sampah mulai dari sumbernya.