Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 Berlangsung di Kabupaten Murung Raya


Pada tanggal 17 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Jl. Gatot Subroto Bo. 01 Beriwit, Murung  Kab Murung raya. Aggota DPRD yang hadir ber jumlah 17 orang, Acara ini di Hadir pula Oleh Bupati Murung Raya Heriyus S.E, Perwakilan OPD, dan Perwakilan Kalpores dan Kajari

Acara ini menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025. Acara ini diadakan dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya.


Dalam pidatonya, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Murung Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang telah ditetapkan.


"Kita harus terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan meningkatkan kualitas kesehatan," ujar Bupati Heriyus.


Selain itu, Bupati Heriyus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Murung Raya berpendapat pemerintah kabupaten murung raya tentang Raperda Inesiatip DPRD tentang tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pemerintah daerah sepakat untuk secepat nya menidak lanjuti perda ini sebab Kab murung rasa  masih memakai putusan bupati No 1884/61/2017 Tentang harga dasar tanam tumbuh komendikti pertanian, kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten murung raya uang di tetap kan bupati pada tanggal 31 januari tahun 2017 lalu sehinga  sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan ganti rugi tanah mayarakat yang di gunakan untuk kepentingan pembangunan umum mau pun di laur pembangunan umum, sebab daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat sebagai payung Hukum pelaksanan ganti rugi tanam tumbuh, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


"Diharap kan dengan ada nya Raperda ini akan menjadi payung hukum dan regulasi yang jelas tentang ganti rugi tanam tumbuh serta melindungi hak hak masyarakat selagu pemilik tanah," ujar Bupati Heriyus.


Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 ini juga diisi dengan penyerahan laporan ketetapan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Laporan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. (Dahli)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال